Setiap WNI berpenghasilan kemungkinan besar akan dikenakan pajak penghasilan Pph 21. Penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun luar negeri tetap akan dikenakan. Dalam hal ini penghasilan dapat dikatakan sebagai setiap kemampuan ekonomis yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam segala bentuk. Setiap pekerja yang menerima upah, bonus dsb dapat dikenakan pajak. Bukan itu saja, orang yang tidak bekerja menerima bonus juga dikenakan pajak penghasilan Pph 21.
Tapi ketentuan diharuskannya pembayaran pajak berbeda-beda. Setiap ketentuan dan dasar perhitungannya telah tertulisa di dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 Pasal 9 ayat (1). Dasar-dasar pengenaan pajak (DPP) pada Pph 21 adalah:
Penghasilan Kena Pajak
Pajak ini hanya berlaku bagi:
Pegawai Tetap
Pegawai yang menerima upah penghasilan secara teratur. Yang bekerja sebagai pengawas sekalipun tetap akan dikenakan. Bahkan pegawai yang bekerja berdasarkan kerjasama kontrak yang telah disepakati bersama.
Penerima Pensiun
Orang yang menerima tunjangan dari perusahaan berupa jaminan hari tua Hingga seorang ahli waris. Dapat dikatakan bahwa pensiunan juga tetap dikenakan pajak penghasilan.
Pegawai Tidak Tetap
Pegawai yang bekerja atas kontrak yang telah disepakati dan hanya bekerja berdasarkan pekerjaan yang diselesaikan. Hal ini dapat berupa lama kerja hingga banyak unit yang dihasilkan. Namun hanya untuk pegawai yang menerima upah kumulatif di atas Rp. 4.500.000
Bukan pegawai
Dalam hal ini orang yang melakukan pekerjaan tanpa dilakukan pembayaran secara bulanan. Akan dilakukan pembayaran per hari ataupun hingga pekerjaannya selesai. Pekerjaan yang termasuk adalah seniman, aktor, dan comedian
Penghasilan kumulatif
Orang yang memiliki jumlah penghasilan melebihi Rp. 450.000 dalam sehari. Dan hanya berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan maupun upah borongan. Upah yang diterima dikumulatifkan selama sebulan kalender dan tidak melebihi Rp. 4.500.000
Penghasilan Bruto
Sebesar 50% dari penghasilan brutonya dan berlaku hanya kepada bukan pegawai yang menerima upah yang berkesinambungan.
Penghasilan Bruto Selain Di atas
Sebesar Jumlah Penghasilan bruto dan berlaku kepada penerima penghasilan selain yang telah disebutkan di atas.
Dikarenakan kerumitan yang diberikan tentu akan memerlukan perhitungan yang memakan waktu panjang untuk melakukan perhitungan itu saja. Untuk menghindari hal itu dapat menggunakan aplikasi payroll PrimaHRD.
Aplikasi Payroll PrimaHRD akan memberikan kemudahan bahkan kenyaman yang luar biasa kepada perusahaan yang menggunakannya. Setiap perhitungan rumit dengan syarat dan ketentuannya telah diterapkan di dalam sistem PrimaHRD.
Didalam Aplikasi Payroll PrimaHRD juga melakukan sistem absensi yang sangat akurat dan real time dengan menggunakan face id. Aplikasi payroll yang lengkap dengan segala fitur tambahan yang sangat tepat sasaran.