UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 | Tim HRD perusahaan diharuskan mengetahui setiap kebijakan pemerintah Indonesia terkait karyawan. Kebijakan-kebijakan tersebut kebanyakan tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur berbagai macam hak dan kewajiban antar karyawan, perusahaan, dan hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia.
Berikut Informasi terhadap UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003
Peraturan Jam Kerja dan Waktu Lembur Karyawan
Dalam UU Ketenagakerjaan ini pada pasal 77 dijelaskan bahwa peraturan jamkerja karyawan adalah sebagai berikut:
- Apabila karyawan bekerja dalam sehari selama 7 jam (atau setara dengan 40 jam dalam satu minggunya), maka ada 6 hari kerja dalam satu minggu
- Apabila karyawan bekerja dalam sehari selama 8 jam (atau setara dengan 40 jam dalam satu minggunya), maka ada 5 hari kerja dalam satu minggu
Ketentuan waktu lembur karyawan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 87, menjelaskan perusahaan diperbolehkan memberikan sistem lembur dengan ketentuan:
- Waktu kerja lembur karyawan maksimal hanya diperbolehkan 3 jam dalam sehari
- Waktu kerja lembur karyawan maksimal hanya diperbolehkan 14 jam dalam satu minggu
- Karyawan yang melakukan lembur berhak untuk mendapatkan upah lembur.
Waktu Istirahat dan Cuti Karyawan
Waktu istirahat karyawan juga telah ditentukan dalma UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 29 ayat (2) sebagai berikut:
- Waktu untuk istirahat di antara jam kerja minimal 30 menit setelah karyawan yang bersangkutan bekerja secara terus-menerus selama 4 jam dimana waktu istirahat tidak dihitung sebagai jam bekerja
- Istirahat mingguan untuk 6 hari kerja adalah 1 hari dalam satu minggu, sedangkan istirahat mingguan untuk 5 hari kerja adalah 2 hari kerja dalam satu minggunya.
- Istirahat panjang boleh dilakukan minimal 2 bulan setelah karyawan tersebut bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan masing-masing karyawan 1 bulan. Istirahat dapat dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan. Akan tetapi, karyawan yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi untuk mendapatkan istirahat tahunan dalam 2 tahun selanjutnya (ini berlaku untuk kelipatan masa kerja karyawan selama 6 tahun)
- Bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun (dua belas bulan) berturut-turut, berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari dalam satu tahun.
- Perusahaan dapat memiliki ketentuan lain mengenai cuti karyawan berdasarkan perjanjian kerja dan kebijakan-kebijakan perusahaan yang telah disepakati bersama.
Struktur dan Skala Upah Karyawan
Di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 88 ayat (1) dijelaskan bahwa:
- Setiap karyawan, buruh, atau pekerja, berhak untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak atas dasar kemanusiaan
- Dalam menyusun skala dan struktur upah, pengusaha perlu untuk menyeimbangan antara masa kerja, golongan, pendidikan, jabatan, dan kompetensi masing-masing karyawan dalam bekerja
- Pengusaha harus mengadakan penyesuaian struktur dan skala upah secara berkala sesuai dengan produktivitas dan kemampuan sebuah perusahaan
4. Komponen struktur dan skala upah terdiri dari gaji/upah pokok dan tunjangan tetap karyawan dimana jumlah gaji pokok minimal harus 75% dari total jumlah keseluruhan gaji pokok dan tunjangan tetap.
5. Jika perusahaan telat dalam membayarkan upah karyawan, maka perusahaan akan dikenai denda sesuai dengan prosentase tertentu dari jumlah upah karyawan
6. Perhitungan upah lembur karyawan setiap jamnya adalah 1/173 kali upah keseluruhan yang diterima karyawan dalam setiap bulannya (upah pokok dan tunjangan tetap
7. Ketentuan perhitungan lembur karyawan jika dilakukan pada hari kerja adalah sebagai berikut :
- Upah kerja lembur pertama adalah 1,5 kali upah per jam karyawan
- Setiap jam kerja lembur berikutnya dibayarkan 2 kali upah per jam karyawan.
8. Ketentuan perhitungan lembur karyawan jika dilakukan pada hari libur atau libur akhir pekan untuk 5 hari kerja adalah sebagai berikut :
- Upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dihitung 2 kali upah per jam karyawan
- Upah kerja lembur untuk jam kesembilan dihitung 3 kali upah per jam karyawan
- Selanjutnya, pada jam kerja lembur untuk jam kesepuluh dan kesebelas dihitung 4 kali upah per jam karyawan.
9. Ketentuan perhitungan lembur karyawan jika dilakukan pada hari libur atau libur akhir pekan untuk 6 hari kerja adalah sebagai berikut :
- Upah kerja lembur untuk 5 jam pertama dihitung 2 kali upah per jam karyawan
- Upah kerja lembur untuk jam keenam dihitung 3 kali upah per jam karyawan
- Pada jam kerja lembur untuk ketujuh dan kedelapan dihitung 4 kali upah per jam karyawan.
Kebijakan Khusus Untuk Karyawan Perempuan
Beberapa kebijakan diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003:
- Karyawan dengan usia di bawah 19 tahun dilarang untuk dipekerjakan pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
- Pekerja perempuan hamil yang memiliki riwayat kandungan bermasalah menurut keterangan dokter sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kandungannya, dilarang untuk dipekerjakan pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
- Karyawan perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 berhak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang bergizi, serta dijamin keamanan dan kesusilaannya selama bekerja
4. Karyawan perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 berhak untuk mendapatkan angkutan antar jemput karyawan
5. Karyawan perempuan yang sedang masa haid dan merasakan sakit, boleh meminta izin kepada pengusaha, dan tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua haid
6. Karyawan perempuan hamil berhak mendapatkan cuti sebelum melahirkan selama 1,5 bulan dan cuti sesudah melahirkan selama 1,5 bulan
7. Apabila karyawan perempuan mengalami keguguran, karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan menurut surat keterangan dari dokter
8. Jika memang harus dilakukan, karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan menyusui anaknya selama waktu bekerja.