Harus Tahu Hal-Hal Penting dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan | Undang-Undang Ketenagakerjaan dirancang dengan tujuan untuk melindungi para pekerja di tempat kerja. Undang-undang ini melindungi para pekerja bekerja bagaikan mesin tanpa adanya istirahat. Berikut hal-hal yang menjadi parameter dalam Undang-Undang KetenagaKerjaan:
Upah
Dalam pasal 88 ayat (1) dari UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa “Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam UU ini juga menetapkan beberapa kebijakan tentang upah minimum, upah kerja lembur, dan hak-hak istirahat.
Upah yang diberikan tidak diperbolehkan lebih rendah dari upah minimum pemerintah. Upah minimum yang ditentukan berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dari para pekerja itu sendiri.
Lembur
Pada pasal 77 dinyatakan bahwa waktu kerja karyawan akan ditetap menjadi 40 jam/minggu. Kemudian kelebihan waktu kerja akan dikenakan upah lembur. Waktu lembur juga dibatasi dengan maksimal 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
Status karyawan
Status karyawan di perusahaan harus dinyatakan dengan menggunakan surat kontrak atau surat perjanjian. Untuk setiap karyawan kontrak akan menggunakan Perjanjian kerja Untuk Waktu Tertentu dan Karyawan Tetap akan menggunakan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tentu. Semua ini tercatat dalam pasal 56-60 UU Ketenagakerjaan.
Cuti dan Istirahat
Pada pasal 79 dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat bagi para pekerja. Berikut waktu istirahat yang telah ditetapkan:
- Istirahat dalam jam kerja, minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu ini terhitung sebagai jam kerja;
- Untuk istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu;
- Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus;
- Istirahat panjang untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada perusahaan yang sama, minimal 2 bulan
Hak Karyawan Perempuan
Pasal 81 mengatur tentang waktu istirahat yang diperoleh jika merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid. Lalu pada pasal 83 juga mengatur waktu istirahat bagi karyawan yang mengalami keguguran.