Upah Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan|Setiap pekerja diharuskan memiliki pengetahuan tentang hak pekerja dalam menerima upah yang telah tertulis di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 88 ayat 3 telah mengatur dengan sangat jelas tentang upah itu sendiri.

Setiap upah yang diterima dipastikan berdasarkan dari kontribusi karyawan tersebut di dalam bidang usaha yang dikerjakan. Hal itu tidak sepenuhnya benar, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh upah seperti yang telah tercatat di dalam Undang-Undang. Sehingga setiap pemilik usaha diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang

Berikut Upah Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang harus diikuti oleh para pemilik usaha:

Upah Minimum

Upah minimum ini telah ditentukan Gubernur tiap Provinsi. Ini tertulis di Peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 pasal 41 ayat 1. Upah minimum harus menjadi standar upah yang diberikan oleh pemilik usaha. Pemilik Usaha yang tidak memberikan upah yang telah tertera akan dikenakan ancaman pidana 1 tahun hingga 4 tahun dan dikenakan denda Rp. 100 juta hingga Rp. 400 juta.

Bagi pemilik usaha yang belum sanggup memberikan gaji sesuai dengan telah tertera di Undang-Undang, pemilik usaha dapat melakukan penangguhan seperti yang telah diatur di Kepmenakertrans KEP 231/MEN/2003

Upah Kerja Lembur

Setiap karyawan berhak memperoleh upah kerja lembur. Namun tidak semata-mata karyawan langsung dapat memperolehnya. Upah kerja lembur hanya dapat diperoleh jika melewati jam kerja yang telah ditentukan. Jam kerja telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 77.

Jam kerja lembur yang diperbolehkan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam seminggu.

Upah tidak Masuk Kerja Karena Berhalangan

Pemilik Usaha wajib memberikan upah tidak masuk kerja jika karyawan tidak masuk karena:

  • Menjalankan kewajiban terhadap Negara
  • Tak dapat bekerja karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Menggunakan hak istirahat.
  • Dalam tugas pendidikan dari perusahaan.

Upah tidak Masuk Kerja karena Melakukan Kegiatan Lain di luar Pekerjaannya

Upah karyawan akan tetap diperoleh karyawan jika karyawan tidak dapat bekerja berkenaan dengan:

  • Menikah, karyawan yang menikah mendapatkan cuti selama 3 hari.
  • Menikahkan anaknya, karyawan yang menikahkan anaknya mendapatkan waktu tidak bekerja selama 2 hari.
  • Mengkhitankan anaknya, karyawan yang mengkhitankan anaknya mendapatkan cuti selama 2 hari.
  • Membaptiskan anaknya, karyawan yang membaptiskan anaknya mendapatkan cuti selama 2 hari.
  • Istri melahirkan/keguguran, karyawan yang istrinya melahirkan ataupun keguguran mendapatkan waktu untuk menemani istri selama 2 hari.
  • Keluarga meninggal, keluarga yang maksud adalah dalam kategori suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu yang mana karyawan diberikan cuti selama 2 hari.
  • Kerabat meninggal, kerabat yang dimaksud adalah apabila tinggal di dalam satu rumah maka karyawan diberikan cuti selama 1 hari.

Upah karena Menjalankan Hak Waktu Istirahat Kerjanya

Setiap karyawan berhak memperoleh waktu istirahat seperti yang telah tertera di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2. Waktu Istirahat yang diperolah:

  • Antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • Mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
WhatsApp us