Sistem Pengupahan Dalam Perjanjian Kerja |Setiap Pengusaha dan Pekerja yang terikat hubungan kerja harus mengerti apa saja hak dan kewajiban yang harus dilakukan di dalam sebuah perjanjian kerja. Yang termasuk dalam hak pekerja adalah penerimaan upah. Upah dapat diperoleh sebagai imbalan dari hasil kerja atas pekerjaan yang telah dilakukan. Tentunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Setiap ketentuan di dalam surat perjanjian kerja harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa:

  1. Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah (Pasal 21)
  2. Upah dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank (Pasal 22)
  3. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua pihak. (Pasal 22)

Sistem pengupahan sangatlah beragam, tergantung dengan jenis pekerjaan. Sistem pengupahan juga telah dibagi menjadi 3 sistem pengupahan dalam perjanjian kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu:

Upah berdasarkan satuan waktu

Sistem Upah ini memberlakukan perhitungan upah berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Berapa lama waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan tertentu. Cara perhitungan juga dapat dilakukan secara harian, mingguan, dan bulanan.

Sistem pengupahan harian biasanya diberlakukan pada pekerja lepas, pekerja yang waktu kerjanya tidak melebihi 21 hari dalam sebulan. Perhitungan upah hanya dihitung jika pekerja melakukan pekerjaan dalam hari tersebut.

Berbeda dengan sistem pengupahan bulanan yang diberlakukan oleh karyawan tetap di perusahaan. Biasanya penerimaan gaji akan dilakukan pada awal bulan berikutnya.

Upah Berdasarkan Satuan Hasil

Pekerja tidak akan dibayar berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Namun berdasarkan kuantitas hasil kerja yang ditentukan. Upah yang diterima tidak akan sama tiap bulannya. Hal ini dikarenakan upah berdasarkan kesanggupan pekerja menyelesaikan kerjaan. Sistem upah ini biasanya diberlakukan kepada freelancer-freelancer. Dimana akan diupah setelah menyelesaikan kerjaan dan jumlah kerjaannya.

Upah berdasarkan Volume Kerjaan

Sistem Pengupahan yang tidak dibayar berdasarkan lama bekerja. Namun dibayar berdasarkan kesepakatan atas upah keseluruhan. Upah keseluruhan telah disepakati bersama pada awal dilakukan kerjasama. Tidak akan diberikan upah tambahan di luar upah yang telah disepakati. Pekerja lepas juga dapat menggunakan sistem pengupahan ini, yaitu dengan melakukan pembayaran sesuai dengan berapa kerjaan yang dapat diselesaikan.

Meskipun berdasarkan kesepakatan bersama, tetap saja pengusaha tidak diperboleh memberikan upah dibawah upah minimum.

Memang sangat banyak hal diluar dari sistem ini yang perlu diperhatikan sperti perhitungan cuti, perhitungan bpjs, dan masih banyak lagi. Maka dari itu, PRIMAHRD hadir untuk mempermudah pekerjaan dalam melakukan perhitungan gaji karyawan ataupun pekerja secara akurat dan cepat

WhatsApp us