Cuti Tahunan Karyawan | Setiap karyawan pasti sangat menunggu-nunggu adanya cuti. Cuti memang merupakan hak setiap karyawan yang wajib untuk dipenuhi oleh perusahaan. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan yakni harus telah bekerja lebih dari 6 bulan secara berturut-turut dalam perusahaan itu.

Cuti biasanya digunakan untuk berlibur dengan keluarga, teman, dan orang terkasih. Namun ada pula karyawan yang enggan mengambil cuti tahunan. Tidak menggunakan hak yang telah diberikan perusahaan akan memberikan efek rugi bagi sebagian karyawan.

Tidak mengambil cuti tahunan Namun tetap Untung?

Caranya adalah dengan menguangkan sisa cuti tahunan. Uang sisa cuti tahunan akan dilakukan dengan terimanya pembayaran dari perusahaan.

Aturan Cuti Tahunan Diuangkan

Menurut pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari. Cuti ini dapat digunakan secara terus-menerus selama 12 hari kerja. Namun jika karyawan melakukan pengunduran diri, maka sisa cuti tahunan dapat diganti dalam bentuk uang.

Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Perhitungan hak cuti karyawan adalah jumlah bulan hari kerja sampai waktu pengunduran diri dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun (12), lalu dikalikan dengan hak cuti selama setahun.

Dalam menghitung jumlah uang sisa cuti yang akan diterima, ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Upah kotor yang diterima karyawan
  • Hak cuti yang diterima selama 1 tahun
  • Tanggal efektif pengunduran diri karyawan

Untuk perhitungan cuti tahunan yang diuangkan adalah hak cuti karyawan dibagi jumlah hari kerja di bulan April, kemudian dikalikan dengan upah kotor yang diterima karyawan.

Perhitungan cuti tahunan yang diuangkan memang sangatlah rumit untuk dihitung. Dengan alasan itulah diberntuk suatu sistem payroll akan mempermudah perhitungan itu. Dengan menggunakan sistem payroll setiap perhitungan gaji karyawan akan teratasi dengan mudah.

Sistam Payroll yang paling direkomendasi adalah PrimaHRD. Perpaduan beberapa sistem kedalam satu sistem payroll menjadi daya tarik dari sistem payroll PRIMAHRD, yakni sistem absensi online dan sistem penggajian karyawan. Kolaborasi yang telah ditunggu banyak perusahaan.

Untuk info lebih lanjut, langsung hubungi wesbite resmi PRIMAHRD.

WhatsApp us