Cuti Tidak Berbayar | Semua penguasaha pastinya mengerti ada beberapa cuti karyawan yang telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dari cuti tahunan hingga cuti penting dan salah satunya cuti berbayar, dimana cuti yang diperoleh merupakan hak dari para karyawan dan tetap memperoleh upah.

Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti berbayar, yakni cuti tak dibayar. Perusahaan yang memberlakukan cuti itu tidak melanggar, dikarenakan UU tersebut hanya bersifat opsional dan tidak wajib diberlakukan di dalam perusahaan.

Kebijakan itu merupakan hasil dari pertimbangan win-win solution antara perusahaan dan karyawan.

Pastinya ada karyawan atau teman kerja yang mengajukan izin kerja untuk tidak bekerja dalam 6 bulan dikarenakan mendapatkan beasiswa ke luar negeri.

UU Ketenagakerjaan

Dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak dijelaskan alasan terkait dasar alasan itu. Dengan alasan itu karyawan tidak akan memperoleh cuti berbayar. Dan solusinya adalah menggunakan prinsip no work no pay, tidak bekerja tidak dibayar. Solusi ini tercatat dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (1) yang berbunyi: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Namun di dalam Pasal 93 ayat (2) terdapat beberapa pengecualian, dimana pengusaha wajib membayar upah meskipun karyawan tidak bekerja.

Dalam Pasal 93 ayat (2) terdapat beberapa pengecualian, di mana pengusaha wajib membayar upah meski karyawan tidak bekerja. Namun, alasan mendapat beasiswa atau belajar atas inisiatif pribadi (bukan tugas pendidikan perusahaan) tidak termasuk dalam pengecualian. Karena itu, ketentuan ayat (1) bisa diterapkan oleh pengusaha dengan memberikan karyawan cuti tidak diupah.

Kebijakan cuti tidak dibayar cukup memuaskan kedua belah pihak dikarenakan karyawan dapat meninggalkan pekerjaan sementara tanpa perlu mengundurkan diri.

Alasan

Perusahaan dapat memberikan cuti tidak berbayar jika berdasarkan alasan-alasan berikut:

  1. Menjalankan hak istirahat, meliputi cuti tahunan 12 hari dan cuti besar 2 bulan.
  2. Sakit, melahirkan, keguguran kandungan, sakit pada hari pertama dan kedua haid.
  3. Alasan penting, meliputi menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau mertua atau anggota keluarga satu rumah meninggal dunia, menjalankan kewajiban terhadap negara, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, menjalankan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha, dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Bagi perusahaan juga memiliki keuntungan dalam memberikan cuti tidak berbayar. Perusahaan tidak perlu khawatir dalam kehilangan karyawan yang telah berperan penting dalam perusahaan.

PRIMAHRD

Dikarenakan banyaknya permasalahan yang muncul dalam perkara ini, dibentuk sistem aplikasi yang sangat berguna. Sistem yang dapat mengatasi semua permasalahan yang akan berhubungan dengan SDM. Dari sistem absensi online hingga pembayaran gaji. Dimana setiap sistem di dalam telah terkolaborasi sempurna. Sehingga tidak diperlukan beberapa sistem berbeda yang akan kita hubungan secara manual. Kolaborasi yang dilakukan manual akan memberikan efisiensi yang cukup buruk.

Sistem yang direkomendasi adalah PRIMAHRD. Setiap fitur yang ditawarkan sangatlah powerful dalam membantu pekerjaan divisi HRD. Untuk informasi lebih lanjut langsung kunjungi PRIMAHRD atau langsung hubungi INI.

WhatsApp us