Cuti Sakit karyawan banyak menjadi topik permasalahan bagi beberapa perusahaan. Dengan banyaknya karyawan yang sering meminta cuti kerja dikarenakan sakit, produktivitas dalam kantor menjadi terganggu. Hal ini tidak dapat dihindari, namun bagaimana dengan perhitungan gaji yang akan diterima karyawan yang bersangkutan?

Aturan

Aturan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 telah mengatakan bahwa pekerja tidak akan memperoleh gaji/ upah jika tidak melakukan kerjaannya. Namun aturan itu tidak dapat berlaku sepenuhnya. Dikarenakan adanya ketentuan khusus, dimana karyawan akan memperoleh gaji jika:

  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua saat haid sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya

Keadaan seperti yang tertera di atas mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji karyawan meskipun tidak bekerja.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan terkait izin sakit karyawan, diantaranya adalah:

  1. Memastikan apakah pekerja/karyawan yang sakit sudah ikut serta dalam program asuransi atau belum.
  2. Apabila karyawan yang bersangkutan belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus memastikan siapa yang akan menanggung biaya pengobatan karyawan tersebut
  3. Setiap perusahaan harus mempunyai kebijakan tersendiri terkait penggantian biaya pengobatan karyawan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
  4. Memastikan apakah pembayaran upah/gaji karyawan yang sakit sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  5. Mempunyai jaminan perlindungan bagi karyawan sakit dan yang mengalami kecelakaan kerja.
  6. Jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengangkutan (meliputi biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, dll) akan ditanggung oleh BPJS. Dan bagi mereka yang sementara tidak mampu bekerja (mengalami cacat sebagian ataupun cacat total) akan mendapatkan santunan (berupa uang) yaitu santunan cacat sebagian, dan santunan cacat total.

Pengaruh Cuti Sakit terhadap Upah/gaji bulanan 

Berapa upah/gaji yang akan diterima karyawan selama cuti sakit?

Aturan mengenai berapa besarnya dana penggantian klaim cuti sakit karyawan yang tetap akan dibayar perusahaan diatur dalam Pasal 93 ayat (3), yaitu :

  1. Jika karyawan sakit selama 4 bulan pertama akan dibayar 100% dari upah/gaji
  2. Jika masih sakit dalam 4 bulan kedua akan dibayar 75% dari upah/gaji
  3. Jika tetap sakit dalam 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah/gaji
  4. Dan jika masih tetap sakit dalam 4 bulan selanjutnya akan dibayar 25% dari upah/gaji, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

Biaya penggantian cuti sakit oleh perusahaan hanya dapat diberikan berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat karyawan yang bersangkutan. Atau bisa juga atas rekomendasi dokter apabila karyawan yang bersangkutan membutuhkan waktu istirahat yang lama.

WhatsApp us