Jenis BPJS | Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan sebuah ketentuan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS. BPJS ini merupakan jaminan kesehatan, ekonomi dan sosial dari pemerintah untuk rakyat Indonesia. Namun masih banyak yang tidak mengetahui pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
BPJS Indoneisia terbagi menjadi dua yaitu:
BPJS Kesehatan
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Jenis BPJS yang tidak perlu melakukan pembayaran iuran oleh para member. Jenis BPJS ini tidak dapat diperoleh oleh semua warga. Hanya warga pilihan yang dapat peroleh BPJS ini. Hanya fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar di Dinas Sosial dan Warga yang mengalamai cacat total tetap.
BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Berbeda dengan BPJS-PBI yang menerima pembayaran iuran dari pemerintah, peserta BPJS ini harus melakukan pembayaran iurannya sendiri.
BPJS-Non-PBI terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja Penerima Upah adalah orang yang bekerja dan menerima upah dari hasil kerjanya. BPJS PPU akan didaftarkan oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Pembayaran iuran BPJS akan ditanggung setengah oleh perusahaan dan setengah lagi ditanggung sendiri oleh para peserta.
- PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja dan menerima resikonya sendiri. Pekerja Bukan Penerima Upah ini meliputi pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja.
- Bukan Pekerja (BP)
Kategori Bukan Pekerja ini adalah Investor, Penerima Pensiun, hingga Para Pemberi Kerja. Jenis BPJS ini lebih dikenal dengan BPJS Mandiri yang akan membayar iuran sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
BPJS Ketenagakerjaan
Jenis BPJS Ketenagakerjaan
Program pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada semua pekerja di Indonesia. Iuran akan ditanggung setengah oleh perusahaan.
Sistem jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan, diantaranya adalah:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi empat jenis kepesertaan, yaitu:
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pekerja Pnerima Upah adalah yang menerima gaji dari pemberi kerja. Keempat program BPJS Ketenagakerjaan dapat didaftar semuanya dimana JKK dan JKM akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Sedangkan JHT dan JP ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja yang bekerja dan menerima gaji secara mandiri. Pemberi kerja dan pekerja di luar hubungan kerja termasuk dalam kategori ini. Progam yang dapat didaftar hanya 3 yaitu JKK, JKM, dan JHT. Dan pembayaran iuran dilakukan oleh peserta itu sendiri.
Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)
Pekerja yang meliputi pelayanan jasa konsultasi bagian konstruksi. Pekerja dalam kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertenu, pekerja lepas. Hanya 2 program yang didaftarkan yaitu JKK dan JKM, dan semua iuran ditanggung oleh kontraktor.
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kategori PMI adalah setiap warga Negara Indonesia yang kana melakukan pekerjaan diluar negeri. Terdapat 2 hingga 3 program yang didaftarkan yakni JKK, JKM , serta boleh menambahkan program JHT secara sukarela.