Perhitungan PPh21 Karyawan Dengan Penghasilan Tidak Tetap | HRD pada setiap perusahaan pasti mengerti perhitungan penghasilan bruto setahun yang diperlukan dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) karyawan. Cara yang sangat mudah yaitu dengan mengalikan upah sebulan dengan 12.  Cara ini hanya berlaku untuk para pekerja dengan gaji tetap setiap bulan.

Bagaimana dengan karyawan dengan penghasilan tidak tetap?

Dikarenakan mereka bekerja dan memperoleh penghasilan, tetap akan dikenakan PPh 21 dengan perhitungan yang berbeda. Perhitungan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara  Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 2.

Berikut cara menghitungnya:

Menghitung Upah Rata-Rata Sehari dan Upah Kumulatif Sebulan

Karyawan tidak tetap umumnya dibayar dengan upah mingguan, upah satuan pekerjaan, dan upah borongan. Cara menghitung upah rata-rata harian:

  • Upah mingguan dibagi jumlah hari kerja dalam seminggu.
  • Upah satuan dikali jumlah rata-rata satuan pekerjaan dalam sehari.
  • Upah borongan dibagi jumlah hari untuk menyelesaikan pekerjaan.

Setelah itu, hitung pula upah kumulatif yang diperoleh dalam satu bulan kalender.

Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Sehari dan PTKP Sebenarnya

Sama seperti perhitungan PPh 21 karyawan berpenghasilan tetap, sebelum dikenai pajak, penghasilan bruto lebih dulu dikurangi PTKP. Namun, untuk karyawan tidak tetap berlaku PTKP sehari, yang diperoleh dari PTKP setahun dibagi 360 hari (Rp 54.000.000/360), yaitu Rp 150.000.

Sedangkan PTKP sebenarnya adalah PTKP sehari dikali jumlah hari kerja sebulan. Misalnya, jika buruh bekerja 15 hari sebulan, maka PTKP sebenarnya adalah 15 x Rp 150.000, yakni Rp 2.250.000.

Menghitung PPh 21

Ada empat kemungkinan dari hasil hitung upah rata-rata sehari dan upah kumulatif sebulan, yaitu sebagai berikut:

  • Upah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 450.000 dan upah kumulatif sebulan tidak lebih dari Rp 4.500.000, maka upah tidak dikenai potongan PPh 21.
  • Upah rata-rata sehari lebih dari Rp 450.000, namun upah kumulatif sebulan tidak lebih dari Rp 4.500.000, maka dikenai potongan PPh 21. Cara menghitungnya, upah rata-rata sehari dikurangi Rp 450.000, lalu hasilnya dikali lima persen (tarif pajak).
  • Upah kumulatif lebih dari Rp 4.500.000 tetapi tidak lebih melebihi Rp 10.200.000, maka dikenai potongan PPh 21. Cara menghitungnya, upah rata-rata sehari dikurangi PTKP sehari, lalu hasilnya dikali lima persen.
  • Upah kumulatif lebih dari Rp 10.200.000, maka berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yaitu tarif PPh Pasal 21 sesuai lapisan penghasilan. Caranya, upah kumulatif sebulan disetahunkan sehingga diperoleh penghasilan bruto, kemudian dikurangi PTKP setahun dan hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Kalikan PKP dengan tarif berikut:
    • 5% untuk PKP sampai dengan Rp 50.000.000
    • 15% untuk PKP di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
    • 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
    • 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000
WhatsApp us