Pesangon Karyawan Berdasarkan Kepmenaker No 150 Tahun 2000 | Di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pastinya tidak awam lagi dengan istilah PMTK. PMTK merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait hak yang diperoleh karyawan yang terkena PHK. Hal itu terdapat dalam Kepmenaker No 150 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan  Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Besarnya Pesangon Karyawan Berdasarkan Kepmenaker No 150 Tahun 2000 Pasal 20:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah

PMTK ini merujuk pada 2 jenis yaitu 1 PMTK, dan 2 PMTK. 1 PMTK adalah PHK yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 22. Berbedan dengan 2 PMTK yang mengharuskan perusahaan membayar 2 kali lipat Ketentuan dalam Pasal 22.

Jadi Apa Bedanya ?

1 PMTK biasanya diberlakukan ketika perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus. Dengan kata lain perusahaan mengalami bangkrut dan melakukan PHK massal. Sedangkan 2 PMTK biasanya diberlakukan ketika perusahaan melakukan PHK massal namun bukan karena kebangkrutan perusahaan. Namun dikarenakan perusahaan sedang melakukan efisiensi.

Mungkin bagi perusahaan besar dalam mengatasi permasalahan sepele ini hanya akan mengurangi produktivitas karyawan. Dengan alasan itu PRIMAHRD dihadirkan. Sebuah sistem yang memberikan kemudahan dalam divisi SDM.

Baca juga: Sistem Aplikasi Payroll Memiliki Peran Penting Dalam Perusahaan

PRIMAHRD

Kolaborasi antara sistem absensi online dan sistem penggajian yang sangat luar biasa. Setiap kinerja dan absensi pekerja akan terekam dalam sistem. Tentunya dengan menggunakan sistem akan memberikan kemudahan yang luar biasa kepada perusahaan baik dari segi produktivitas hingga pengeluaran perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi PRIMAHRD atau klik di sini.

WhatsApp us